Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengintip Lebih Jauh Regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Jauh sebelum tekonologi digital berkembang, tanda tangan hanya bisa dilakukan di atas dokumen fisik saja. Jika membutuhkan tanda tangan jarak jauh, maka dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat tujuan untuk ditandatangani. Cara ini dianggap tidak efisien dan efektif, karena akan menyita banyak waktu. Sementara untuk urusan bisnis harus sat set sat set.

Saya pernah melakukan tanda tangan kontrak kerja sama dengan salah satu klien. Berhubung belum ada tanda tangan digital, maka dokumen dikirimkan ke rumah saya. Hal ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan wasting time banget. Mau bagaimana lagi, proses teken kontrak tetap mesti berjalan, meski membutuhkan waktu.

Namun, seiring berjalannya waktu, teknologi semakin berkembang dan telah memasuki setiap aspek kehidupan manusia, salah satunya tanda tangan elektronik. Saya sebagai blogger, atau siapapun Anda yang hidup di era digital, cukup penting untuk memahami bagaimana peraturan tanda tangan elektronik di Indonesia. Jangan taunya hanya pakai saja, tapi tidak tahu bagaimana regulasinya.

Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik terkesan abstrak, akan tetapi sebenarnya memiliki implikasi yang sangat nyata dalam dunia bisnsi dan juga hukum. Nah, melalui artikel ini, Susahsinyal akan membahas mengenai regulasi atau peraturan tanda tangan elektronik di Indonesia, bagaimana cara kerjanya dan bagaimana Anda bisa menggunakan tanda tangan elektronik dengan tepat.

Mengenal Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari berbagai informasi elektronik yang terdapat di dalam dokumen elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Jika dilihat dari mata hukum, tanda tangan elektronik diakui secara sah, sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Mari kita lihat bagaimana regulasinya. Dalam UU ITE Pasal 5, menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Tanda tangan elektronik dalam UU ITE mencakup segala bentuk informasi elektronik yang terdapat di sebuah dokumen, termasuk metode, seperti Public Key Infrastructure (PKI) yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan proses penandatangan sebuah dokumen.

Kriptografi merupakan proses untuk melindungi informasi melalui penggunaan algoritme kode, hash (proses mengubah data menjadi output) dan tanda tangan. Informasi bisa dalam keadaan diam (seperti file pada hard drive), bergerak (seperti komunikasi elektronik yang dipertukarkan antara dua pihak atau lebih) atau sedang digunakan (saat proses menghitung data).

Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Saat ini tanda tangan elektronik sudah mulai digunakan untuk berbagai tujuan, salah satunya saja bisnis. Hal ini karena memiliki tingkat keamanan dan kepercayaan yang telah diakui di mata hukum. Bahkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur syarat sah tanda tangan digital. 

Berikut adalah beberapa syarat sah tanda tangan elektronik berdasarkan UU di atas tersebut :

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya diketahui oleh pemiliknya
  2. Hanya pemilik yang berhak menggunakan tanda tangan elektronik tersebut
  3. Semua perubahan yang terjadi setelah tanda tangan bisa terdeteksi
  4. Perubahan informasi terkait tanda tangan elektronik bisa terdeteksi
  5. Memiliki cara untuk mengidentifikasi pemilik tanda tangan elektronik tersebut
  6. Memiliki cara untuk memastikan persetujuan pemilik terhadap informasi tersebut

Bagaimana Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik?

Selanjutnya, mari kita cari tahu bagaimana cara kerja tanda tangan elektronik. Meski sangat praktis, prosesnya terbilang cukup rumit. Tanda tangan elektronik bekerja dengan cara menyematkan informasi elektronik yang unik pada sebuah dokumen digital. 

Berbekal sebuah teknologi bernama Public Key Infrastructure (PKI), yang dikenal sebagai salah satu metode tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum, menggunakan sepasang kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat.

Kunci publik digunakan untuk melakukan proses enkripsi sebuah informasi yang diterima. Sementara kunci privat digunakan untuk melakukan dekripsi dan konfirmasi identitas pengguna. Proses ini memastikan keabsahan dan integritas dokumen yang ditandatangani.

Cara Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Sebenarnya Anda bisa menggunakan tanda tangan elektronik di barbagai platform yang tersedia, salah satunya adalah Privy.id. Untuk membuat tanda tangan elektronik dari Privy, silakan ikuti beberapa langkah di bawah ini ya :

1. Buat akun personal

Buat akun personal Privy dengan mengakses website Privy atau bisa langsung mengunduh aplikasinya melalui App Store ataupun Google Play. Paling mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan aplikasinya di ponsel.

2. Daftarkan perusahaan

Selanjutnya Anda cukup mendaftarkan perusahaan melalui websit Privy. Beberapa informasi dan dokumen yang dibutuhkan antara lain nama perusahaan dan foto dari NPWP perusahaan.

3. Menunggu verifikasi

Langkah terakhir proses verifikasi data Anda yang telah dikirimkan. Tim Privy akan melakukan proses verifikasi dalam waktu 1x24 jam kerja. Jika verifikasi sudah selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Peraturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Setelah Anda berhasil membuat tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakannya untuk menandatangani dokumen elektronik. Agar proses penandatanganan dokumen elektronik jadi lebih mudah, Anda bisa mengintegrasikan dengan PrivyCorp, sehingga pengelolaan dokumen jadi lebih praktis dengan keamanan yang lebih terjamin melalui PrivyCorp DMS.

Konklusi

Demikian informasi mengenai aturan atau regulasi tanda tangan elektronik di Indonesia. Selain proses pembuatannya mudah, tanda tangan elektronik juga memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga tidak perlu khawatir lagi bagi siapapun yang menggunakannya.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Mengintip Lebih Jauh Regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia"